Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Karantina Kepri Tolak Impor Sayuran Asin Karena Sertifikat Tidak Valid

Hendri Kremer
24/6/2025 19:38
Karantina Kepri Tolak Impor Sayuran Asin Karena Sertifikat Tidak Valid
Kontainer sayuran asal Tiongkok yang dicegah Karantina Kepri.(MI/Hendri Kremer)

BALAI Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal Tiongkok melalui Pos Pelayanan Batu Ampar. Penolakan dilakukan pada Minggu (22/6), setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sertifikat kesehatan produk tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan bahwa permohonan tindakan karantina telah diajukan oleh pemilik barang melalui sistem SSm QC pada Kamis sebelumnya. Namun, saat dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Setelah diverifikasi secara cermat, sertifikat kesehatan dari negara asal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwintarti saat dihubungi wartawan, Selasa (24/6).

Produk hortikultura dalam bentuk sayuran asin itu dimuat dalam satu kontainer. Petugas kemudian menahan produk tersebut, sesuai Pasal 333 Perba Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Terintegrasi. Peraturan tersebut memberikan waktu tiga hari kerja kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik barang tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen. Dengan demikian, Karantina Kepri secara resmi menetapkan tindakan penolakan, yakni dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia.

“Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya hayati nasional,” ujarnya.

Tindakan karantina yang dilakukan, lanjutnya, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebagai wilayah perbatasan, Kepulauan Riau menjadi pintu gerbang strategis yang harus dijaga ketat dari masuknya komoditas ilegal dan tidak aman. Oleh karena itu, Karantina Kepri berkomitmen untuk menegakkan aturan secara tegas dalam rangka menjaga ketahanan dan keamanan pangan nasional.

Dia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan implementasi dari arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Barantin mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan berada dalam kondisi aman, sehat, dan layak konsumsi,” tambahnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya