Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TIM gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah yang terdiri Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan jasa mainan anak di kawasan Alun-alun Pancasila. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari regulasi yang melarang aktivitas perdagangan di ruang publik seperti trotoar, taman, dan fasilitas umum.
Sebagian pedagang menolak ditertibkan dan tetap bertahan di lokasi. Akibatnya, penertiban yang berlangsung pada Kamis (19/6) sempat diwarnai adu mulut dan saling dorong antara pedagang dan petugas.
Untuk mencegah eskalasi konflik, petugas akhirnya mengambil langkah kompromi dengan memberikan kelonggaran sementara. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berlanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Huruf B Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut secara jelas melarang aktivitas berdagang di jalan dan fasilitas umum.
“Kami sudah berkali-kali mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi jika peringatan tidak digubris, kami tidak ragu mengambil tindakan hukum, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya Jumat (20/6).
Selain itu, langkah penertiban pedagang juga mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2024 mengenai penetapan lokasi dan jadwal usaha bagi PKL.
Pemkab Kebumen disebut telah menyiapkan lokasi alternatif guna mengakomodasi pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan. “Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdagang. Tapi semuanya harus mengikuti aturan. Kota ini milik bersama, mari kita jaga bersama juga keindahan dan ketertibannya,” lanjut Sutopo.
Sebelumnya, Pemkab telah melakukan berbagai langkah sosialisasi dan pembinaan secara berkala. Namun sejumlah PKL tetap nekat berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan, seperti trotoar dan taman kota. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved