Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Pungli

FL/Beo/PT/BU
12/11/2016 03:07
Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Pungli
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

DIREKTUR Utama PT Pelindo III yang juga Komisaris Utama PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) periode 2014-2015, Djarwo Surjanto, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Penetapan itu berawal dari dugaan dirinya menerima dana dari perusahaan mitra PT TPS, PT Akara Multi Karya (AMK), yang bergerak dalam bidang pemeriksaan kontainer impor.

Djarwo menjadi tersangka dalam kasus yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT Akara Augusto Hutapea, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III yang merupakan Direktur Utama PT Terminal Peti Kemas Surabaya periode 2014-2015 Rahmat Satria, dan FF alias Yayat selaku pendiri PT AKM yang juga Manajer PT Pelindo Energi Logistik.

Djarwo sempat diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebelum dibawa ke Bareskrim Polri.

Pengacara Djarwo, Sudiman Sidabuke, di Surabaya, kemarin, mengaku masih mengkaji penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pungli PT AMK pada Kamis (10/11).

Sudiman mengatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya belum cukup bukti dan kliennya proaktif terhadap pemeriksaan polisi.

"Klien saya memang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami tidak menemukan aliran dana seperti yang dipersoalkan Bareskrim Mabes Polri sejak Juni 2016," kata dia.

Namun, Sudiman enggan menjelaskan keterlibatan istri Djarwo, Mieke Yolanda, dalam kasus itu.

"Tunggu resminya dari polisi kalau soal itu. Yang pasti, klien kami sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan Djarwo diduga menerima uang dari pungli yang melibatkan PT AKM dan Pelindo III.

Bahkan, menurut dia, PT AKM bisa mengumpulkan uang hasil pungli hingga Rp5 miliar tiap bulan yang dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Djarwo.

Secara terpisah, Kamis (10/11), tim Sapu Bersih (Saber) Pungli menangkap pejabat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Johny Haposan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji menjelaskan Johny diduga menerima pungli Rp2 juta hingga Rp60 juta untuk tiap pengurusan dokumen impor.

Bersama tersangka diamankan uang tunai Rp3 juta, empat kartu ATM, serta rekening bank sebesar Rp340 juta.

Johny juga dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

Agung Setya menjelaskan praktik pungli di Tanjung Emas terjadi karena importir memilih masih menyerahkan pengurusan dokumen perizinan ke pihak lain.

"J mengutip dari MKL, perantara yang menangani dokumen perizinan milik penerima barang. Dari MKL, J mendapat Rp500 juta setiap bulannya," jelas Agung.

Sementara itu, DPRD Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil), Senin (14/11), terkait dengan rekomendasi Emil yang mencopot sejumlah kepala SMA negeri yang diduga melakukan pungli.

"Mengacu aturan tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010, langkah yang dilakukan Ridwan Kamil salah," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung. (FL/Beo/PT/BU/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya