Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Tujuh Algojo Dimas Kanjeng Diadili

(AB/N-2)
04/11/2016 01:45
Tujuh Algojo Dimas Kanjeng Diadili
(MI/Abdus Syukur)

KASUS pembunuhan dengan korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat oleh pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11). Tujuh terdakwa diajukan dalam dua berkas berbeda. "Para tersangka terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata jaksa penuntut umum Dhohar Nainggolan.

Para tersangka diduga orang suruhan Taat Pribadi, pendiri padepokan yang mempraktikkan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sidang pertama itu dijaga ketat 450 anggota Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya