Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KASUS pembunuhan dengan korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat oleh pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11). Tujuh terdakwa diajukan dalam dua berkas berbeda. "Para tersangka terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata jaksa penuntut umum Dhohar Nainggolan.
Para tersangka diduga orang suruhan Taat Pribadi, pendiri padepokan yang mempraktikkan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sidang pertama itu dijaga ketat 450 anggota Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved