Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Gugatan SP3 Karhutla Diajukan

Indriyani Astuti
31/10/2016 05:40
Gugatan SP3 Karhutla Diajukan
(ANTARA/Rony Muharrman)

PEGIAT dan aktivis lingkungan akan melayangkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus pembakaran hutan dan lahan oleh Polda Riau yang diduga melibatkan korporasi, pekan depan.

Ada lima perkara yang akan dibawa ke praperadilan, salah satunya dokumen surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau dan Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Gugatan akan didaftarkan pada Selasa (1/11). Saat ini kami sedang menyiapkan berkas gugatan," Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, saat dihubungi kemarin.

Permohonan praperadilan, lanjutnya, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Riau untuk tiga kasus dan Pengadilan Negeri Pelalawan dua kasus untuk tahap pertamanya.

Tujuan gugatan tersebut, tambah Riko, agar polda dapat membuka kembali kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dihentikan karena muncul indikasi kesalahan prosedur hingga SP3 dikeluarkan.

Menurut Riko, hasil RDP antara Komisi III DPR dan Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara, mantan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, dan mantan Kapolda Riau lainnya, Brigjen Dolly Bambang Hermawan, Kamis (27/10), jelas mendorong kasus tersebut dibuka kembali.

"Parlemen juga menemukan kejanggalan atas dikeluarkannya SP3 tersebut dan harus mengambil langkah untuk perintahkan Kapolda Riau melanjutkan 15 kasus yang dihentikan," jelas Riko.

Di sisi lain, Panitia Kerja (Panja) Karhutla Komisi III DPR akan kembali bersidang pada 16 November 2016. Anggota panja dari F-Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan panja akan segera mengeluarkan rekomendasi.

"Rasanya akan langsung rekomendasi. Tidak perlu lagi memanggil kor-porasi untuk meminta keterangan," katanya kemarin.

Secara terpisah, anggota Panja Karhutla lainnya dari F-PPP Arsul Sani juga melihat ada kejanggalan dari pernyataan penyidik Polda Riau ketika mengeluarkan SP3.

"Kalau sejak awal tidak memenuni syarat, kenapa dilanjutkan ke penyidikan? Apakah sebelum mengeluarkan SP3, penyidik Polri melibatkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS)?" tutur Arsul.

Saat menjawab itu, penyidik Polda Riau yang hadir dalam RDP itu mengatakan sejumlah kasus dihentikan karena ada beberapa perusahaan yang kepemilikannya beralih.

Pada 2015, ada 18 kasus laporan yang masuk ke Polda Riau terkait indikasi keterlibatan koorporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.

Namun, hanya tiga kasus yang diproses hukum, kasus itu melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya