Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMERINTAH Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), Sumatera Utara, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Drs. Maradu Napitupulu, M.Si, mengikuti kegiatan Monitoring Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi (IT) dalam Pengelolaan Dana Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas di Hotel Martin Anugerah Doloksanggul, Senin (24/2).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari (Kajari) Humbahas, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan sebagai instrumen penting dalam mencegah tindak korupsi serta penyelewengan anggaran dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa guna memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, Kejari Humbahas memperkenalkan dua program utama:
1. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta optimalisasi pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, program ini juga membantu perangkat desa dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui pemanfaatan Rumah Restorative Justice.
2. Program Pendampingan Hukum Desa Program ini dijalankan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, dengan fokus utama pada pencegahan potensi permasalahan hukum. Bentuk pendampingan yang diberikan meliputi penyusunan Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), serta Legal Audit terhadap proyek atau kontrak kerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
HARAPAN PEMKAB HUMBAHAS
Dalam kesempatan tersebut, Kadis PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu, M.Si, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan monitoring ini. Ia berharap seluruh Kepala Desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi IT ini guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Maradu Napitupulu juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta kepatuhan terhadap peraturan hukum dalam pelaksanaan setiap program di desa. Hal ini, menurutnya, menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat.
PARTISIPASI BERBAGAI PIHAK
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasi Datun Kejari Humbahas, Ade FD Sinaga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, serta para Kepala Desa, perwakilan LSM, dan insan pers. Kehadiran berbagai pihak ini menandakan dukungan yang luas terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. (h-1)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved