Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, mengungkapkan kasus pencabulan oleh tiga pria terhadap seorang siswi SMP sudah dilaporkan ke polisi sejak 2024, tetapi penyelidikan masih jalan di tempat alias mandeg.
'Kami sangat menyesalkan dan mengutuk para pelaku pencabulan ini," tegas Awaluddin, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Rabu (12/2).
Korban pencabulan adalah seorang gadis yang masih di bawah umur. Dia telah diberhentikan dari sekolah pada kelas 9 atau kelas III SMP karena kedapatan sudah hamil lima bulan.
Dia tinggal bersama dengan ayah, ibu dan seorang kakaknya di salah satu desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Dari penelusuran KPAD Asahan, korban bahkan sudah dicabuli berkali-kali sejak kelas III SD dan kini sudah hamil lima bulan.
Sedangkan para terduga pelaku pencabulan merupakan tiga orang pria dewasa yang sudah berkeluarga. Awal pencabulan, mereka bertiga masih bertetangga dengan korban.
Setelah korban dan keluarga pindah ke daerah lain, para pelaku masih mencari dan mencabuli korban. Korban dicabuli baik dengan iming-iming uang maupun di bawah ancaman.
Keluarga korban sudah melaporkan tindakan pencabulan itu ke Polres Asahan pada 2024. Namun penyelidikan jalan di tempat setelah panggilan klarifikasi dari polisi tidak dapat dipenuhi korban dan keluarganya.
Menurut Awaluddin, korban dan keluarganya tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena tidak memiliki biaya perjalanan. Selama ini mereka hidup dengan kesulitan ekonomi.
Sang ayah hanya bekerja sebagai buruh sawit dengan pendapatan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan ibunya beraktivitas di rumah mengurus keluarga.
Ekonomi keluarga juga harus menanggung tambahan biaya untuk kakak korban yang mengalami keterbelakangan mental. Awaluddin menegaskan, pihaknya menyesalkan dan mengutuk perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan tiga orang pria tersebut.
Untuk membantu mempercepat proses hukum kasus ini KPAD Asahan akan meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan kepada korban. Bila pemanggilan ulang dapat diakomodir polisi, mobilisasi korban dipastikannya akan difasilitasi KPAD Asahan.
"Kami meminta Polres Asahan dapat segera mengungkap dan menangkap para pelaku" ujarnya.
Selain itu KPAD Asahan juga akan memberi pendampingan kepada korban dalam proses pemulihan trauma dan kondisi kesehatan. Bersama dengan instansi pemerintah terkait, korban juga akan dibantu dalam pengurusan perlindungan BPJS Kesehatan dalam proses persalinannya nanti. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved