Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam menyelenggarakan sosialisasi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan Masterplan Kota Batam.
Berdasarkan data per Januari 2025, BP Batam menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan reklame, meliputi 60 perusahaan dengan status izin mati, 25 perusahaan tidak berizin, 69 perusahaan neonbox, dan 120 perusahaan yang tidak berizin serta tidak sesuai masterplan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu estetika kota.
Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, mengatakan pentingnya langkah penertiban dilakukan. "Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai masterplan mendorong kami melakukan identifikasi, sosialisasi, dan pemberian peringatan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengeliminasi potensi kerugian negara, menjaga iklim investasi, dan menata estetika kota," katanya, Jumat (7/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan dukungan upaya penertiban tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. "Kami mengajak seluruh pihak untuk menaati aturan guna mendukung investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih tertib," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Batam mengusulkan pendekatan bertahap dalam penyelesaian permasalahan reklame, yakni memberikan peringatan kepada pihak yang melanggar, melakukan pendampingan hukum untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak, dan mempertimbangkan pembubaran badan usaha dalam kasus pelanggaran tertentu.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan mitra usaha dalam mewujudkan tata kelola reklame yang berizin, sesuai masterplan, dan mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.
Dengan pendekatan komprehensif ini, BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk menata ulang industri reklame, melindungi kepentingan negara, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved