Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Sepanjang 2024, BPOM Batam Temukan 472 Produk Ilegal

Hendri Kremer
02/1/2025 09:52
Sepanjang 2024, BPOM Batam Temukan 472 Produk Ilegal
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari (tengah), BPOM Batam menemukan 472 produk ilegal.(MI/Hendri Kremer)

BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengungkap temuan 472 produk ilegal sepanjang tahun 2024. Produk-produk tersebut meliputi sediaan farmasi, kosmetik, dan pangan yang kedaluwarsa atau rusak dengan total nilai ekonomi mencapai Rp568 juta.

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, mengatakan temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif di berbagai sektor.

"Semua produk ilegal yang kami temukan telah dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut," kata dia, Senin (30/12).

Selain produk ilegal, BPOM Batam juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengawasan sarana distribusi. Dari 447 sarana yang diawasi, 125 sarana (27,27%) tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait produk rusak, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 279 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian seperti apotek dan puskesmas. Dari jumlah tersebut, 103 sarana melanggar aturan terkait perizinan dan penyaluran," ujarnya.

Pengawasan BPOM Batam juga mencakup pemeriksaan iklan dan label produk. Dari 887 iklan yang diperiksa, 37,1% melanggar aturan. Sementara dari 1.280 label produk, 7,6% tidak memenuhi syarat. Di sektor produksi, dari 67 sarana yang diperiksa, 14 sarana (19,44%) tidak memenuhi ketentuan terkait standar produksi seperti CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), CPKB (Cara Produksi Kosmetika yang Baik), dan CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik).

"Kami memastikan produk yang beredar di Batam aman bagi masyarakat. BPOM Batam akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di masa mendatang," tambahnya. (HK/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya