KANWIL Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memberikan perhatian terhadap kasus-kasus kepabeanan yang disidang di pengadilan pajak. Pasalnya, sebagian besar sengketa kepabeanan yang dibawa ke pengadilan pajak dimenangkan perusahaan penggugat. Hendri, Kepala Bidang Pabean dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY, mencontohkan, ada satu importir yang bisa memenangi 23 kali dari 23 sengketa yang dimohonkan. Untuk meyakinkan peradilan berjalan objektif, Hendri mengaku selalu turun langsung dalam persidangan yang melibatkan sengketa dengan perusahaan tersebut.
"Selama ini tidak ada yang memberikan atensi lebih terhadap proses peradilan kepabeanan di pengadilan pajak. Karena itu, kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi jalannya proses peradilan di pengadilan pajak," kata Hendri, kemarin. Menurut dia, pengawalan terhadap sengketa kepabeanan di pengadilan pajak sangat penting untuk recovery keuangan negara. "Kalau tidak terkawal, target penerimaan kepabeanan bisa tertinggal jauh dan negara dirugikan," kata dia. Ia mengatakan, dalam sehari, rata-rata ada 2-3 sengketa kepabeanan Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY yang disidangkan.
Dalam sebulan, ada 40-50 sengketa. Di Surabaya, Jawa Timur, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, kejujuran dari wajib pajak pada saat ini masih merupakan impian. Karena itu, yang bisa dilakukan ialah membuat mereka takut dihukum bila berbuat curang. "Yang perlu dilaksanakan ialah bagaimana membuat wajib pajak ketakutan untuk berbuat tidak jujur. Tindakan penyanderaan, gaungnya membuat wajib pajak merasa takut untuk disandera," papar Sigit saat membuka Rakornas Evaluasi Penyidikan 2015 di Gedung Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I di Surabaya.
Ia menegaskan, setiap tindakan penyidikan harus teliti dan hati-hati agar bisa dinyatakan lengkap. Hal itu penting agar setiap wajib pajak berpikir bahwa penyidikan pasti akan berujung pada putusan pengadilan. "Jadi, wajib pajak akan takut dan menjadi patuh jika mendengar kata disidik," ujarnya. Dalam rakornas yang juga dihadiri Kasi Penyidikan dan Kasi Kerja Sama dan Humas dari 31 kantor wilayah Ditjen Pajak se-Indonesia itu, ia menilai publikasi juga berperan penting untuk membuat wajib pajak m enjadi patuh. "Contohnya, gaung tindakan penyanderaan telah menasional. Wajib pajak menjadi patuh dan takut karena gaung tindakan penyanderaan dengan publikasi yang sangat luas," tegasnya.