Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mengaku Alami Microsleep, Sopir Truk Penabrak Mobil TV One Jadi Tersangka

Akhmad Safuan
01/11/2024 21:56
Mengaku Alami Microsleep, Sopir Truk Penabrak Mobil TV One Jadi Tersangka
Kecelakaan kru TV One di Tol Pemalang: Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Mobil yang membawa kr(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

SOPIR truk ekspedisi Jatmiko, 36, warga Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang, tepatnya di KM 31+600 masuk Kabupaten Pemalang, Kamis (31/10) pagi, yang menyebabkan tewasnya tiga kru TV One.

"Polisi telah menetapkan sopir truk dengan nomor polisi AD 9287 N sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang tewas dan dua luka tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Jumat (1/11).

Jatmiko yang merupakan sopir cadangan truk ekspedisi itu, lanjut Artanto, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Jatmiko bahkan mengaku sempat mengalami tidur sesaat (microsleep) sebelum menabrak kendaraan kru TV One.

Akibatnya, truk yang dikemudikannya menghantam dan mendorong kendaraan di depannya sejauh 75 meter. Akibatnya, tiga penumpang tewas yakni Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi dan dua korban lainnya luka yakni Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah, tidak ditemukan jejak ban pengereman dari truk di lokasi kejadian, di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, itu.

"Tersangka Jatmiko  dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Artanto. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
  • Mobil Kru TV One Diduga Ditabrak dari Arah Belakang

    31/10/2024 16:18

    KECELAKAAN mobil kru TV One di ruas Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang tepatnya di KM 31+600 masuk Kabupaten Pemalang diduga akibat ditabrak dari belakang oleh truk ekspedisi saat berhenti.