Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Minim Pabrik, Kualitas Udara di Kota Sukabumi Diklaim masih Bagus

Benny Bastiandy
04/8/2024 17:13
Minim Pabrik, Kualitas Udara di Kota Sukabumi Diklaim masih Bagus
Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Jawa Barat, rutin melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai upaya menjaga kualitas udara.(MI/Benny Bastiandy)


INDEKS kualitas udara di Kota Sukabumi, Jawa Barat, relatif cukup baik. Kondisi tersebut salah satunya tak terlepas di wilayah itu tak banyak berdiri pabrik.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengatakan indeks kualitas udara di Kota Sukabumi berada pada angka 84. Angka tersebut merupakan indikator bahwa kualitas udara masih terkendali.

"Kalau soal pencemaran udara masih cukup bagus. Hasil pengunjian angkanya di kisaran 84. Ini dimungkinkan karena kita tak banyak berdiri pabrik," kata Tri, Minggu (4/8).

Baca juga : Temui Desy Ratnasari, Ayep Zaki-Bobby Maulana Tukar Pikiran Membangun Sukabumi

Jadi, yang selama ini cukup berkontribusi terhadap pencemaran udara di Kota Sukabumi berasal dari gas buang kendaraan. Namun, lanjut Tri, DLH rutin melaksanakan uji emisi kendaraan dengan harapan bisa menekan polusi udara.

"Dengan uji emisi kita bisa mengetahui sejauh mana ambang batas gas buang kendaraan," ucapnya.

Jika kedapatan kendaraan yang tak lulus uji emisi, direkomendasikan dilakukan servis atau perbaikan. Sebab, jika dibiarkan akan menyumbang terhadap pencemaran udara.

Baca juga : Ajukan Cuti, Sekda Kota Sukabumi Bakal Maju pada Pilkada 2024

"Jadi, uji emisi ini salah satu upaya kami bisa mengurangi tingkat polusi udara akibat gas buang kendaraan," tegas dia.

Indeks kualitas udara berkaitan pula dengan pembangunan perumahan. Karena itu, Tri berharap agar perangkat daerah teknis yang menerbitkan izin perumahan agar mensyaratkan ruang terbuka hijau bagi para pengembang, termasuk bagi individu.

"Ini sudah diatur pada RPJMD maupun RPJPD, termasuk pada Perda RTRW. Keberadaan RTH sangat penting bagi keberlangsungan kualitas udara," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya