Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

MA Diminta Gugurkan Calon tidak Penuhi Syarat

Januari Hutabarat
15/9/2016 08:49
MA Diminta Gugurkan Calon tidak Penuhi Syarat
(MI/Susanto)

Mahkamah Agung (MA) diminta untuk membatalkan putusan yang memenangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak memenuhi persyaratan.

“Bayangkan jika pasangan calon yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan parpol, tidak pernah ikut tes kesehatan, tidak ikut tes narkoba, tidak deklarasi, tidak ikut debat, dan tidak ikut kampanye, sampai terpilih,” kata Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing di Pematang Siantar, kemarin.

Menurut dia, penundaan pilkada di Pematang Siantar yang rencana awalnya digelar 9 Desember 2015 ialah sebuah preseden buruk.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar telah menetapkan 4 pasangan yang lolos verifikasi, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesley Silalahi-Sailanto.

Penundaan pilkada bermula dari gugatan pasangan calon Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga yang dicoret oleh KPU Pematang Siantar lantaran tidak memenuhi persyaratan rekomendasi partai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Medan memenangkan pasangan itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA.

Daulat mengungkapkan KPU telah tiga kali menolak pasangan Surfenov-Parlindungan. Namun, lanjut dia, majelis hakim PTUN dan PT TUN justru meloloskan pasangan itu.

Dampak dari penundaan pilkada, lanjut dia, telah menimbulkan kegaduhan sosial, pemborosan anggaran, kerugian materil pasangan calon, merusak tatanan pemerintahan kota, dan membuyarkan pembangunan kota.

Untuk Pilkada Tapanuli Tengah, Sumut, Koordinator Partai NasDem Wilayah Sumut Martin Manurung, menegaskan Partai NasDem mendukung pasangan Amin P Napitulu-Ramses Hutagalung.

Adapun pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, pasangan incumbent Atty Suharti-Ahmad Zulkarnaen dipastikan Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustofa telah mengantongi dukungan Partai NasDem. Pasangan itu juga telah meraih dukungan PKS dan Partai Golkar.

Saan menjelaskan, salah satu alasan Partai NasDem mendukung pasangan Atty-Ahmad ialah keberhasilan pasangan itu memimpin Cimahi.

“Selain itu, dalam survei menunjukkan banyak masyarakat yang menginginkan dia kembali memimpin.”

Saan menambahkan, di daerah lain di Jabar yang akan menggelar pilkada pada 2017, seperti Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi, Partai NasDem mengusung calon petahana.

Atty Suharti mengatakan, dengan dukungan dari tiga partai, dirinya bersama Ahmad Zulkarnaen sudah resmi bakal mencalonkan jadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.

KTP Elektronik
Anggota KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti memastikan KTP elektronik (KTP-E) menjadi syarat bagi pemilih pada Pilkada 2017.

Bagi yang belum memiliki KTP-E, lanjut dia, pemilih setidaknya harus memiliki surat keterangan sudah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) setempat.

Menurut Diana, regulasi baru itu akan diterapkan di 6 kabupaten dan 1 kota di Jawa Tengah. (JS/DG/AU/N-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya