Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

RAPP Hentikan Pembukaan Kanal Lahan Gambut

Rudi Kurniawansyah
09/9/2016 18:25
RAPP Hentikan Pembukaan Kanal Lahan Gambut
(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghentikan kegiatan pembukaan kanal di areal konsesinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengingatkan agar pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) ini menaati Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Di dalam PP tersebut sudah disebutkan larangan membuka lahan gambut, terlebih gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

"Tidak ada lagi pembukaan lahan di areal gambut, untuk itu kegiatan PT RAPP dihentikan untuk sementara sampai diselesaikannya Peta Kawasan Hidrologis Gambut," demikian disampaikan Bambang dalam rapat membahas kasus pembukaan lahan gambut dan konflik sosial di areal konsesi, Jumat (9/9).

Rapat juga dihadiri oleh Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dan sejumlah pejabat eselon 1 dari KLHK dan BRG.

Dijelaskannya, KLHK dan BRG akan membentuk tim dengan melibatkan masyarakat dan perusahaan untuk merestorasi kawasan gambut tersebut bersama 14 desa yang ada di sekitar konsesi.

Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas menyatakan siap melakukan restorasi gambut baik di dalam areal konsesinya atau di luarnya. Restorasi dilakukan bersama masyarakat. Dalam kaitan ini, RAPP juga akan menyesuaikan Rencana Kerja Umum (RKU) sesuai dengan kondisi kedalaman gambut yang ada.

Sebelumnya, Wenas menyampaikan permohonan maaf atas insiden penghadangan terhadap Kepala BRG dan jajaran yang akan melihat areal konsesi PT RAPP di Pulau Padang.

Perusahaan, lanjut dia, akan melakukan revisi terhadap SOP terkait pengamanan arealnya. Wenas juga menyatakan bahwa petugas yang melakukan penghadangan bukan anggota TNI/Polri aktif.

Lahan yang telah dibuka dan berkonflik dengan masyarakat akan dikembalikan dengan mengacu pada kebijakan perhutanan sosial serta praktik dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan gambut oleh masyarakat. Jenis tanaman kehidupan yang digunakan akan disesuaikan dengan usulan masyarakat. Di lokasi konflik masyarakat sebelumnya menanam sagu.

Adapun Nazir mengatakan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, BRG akan segera menetapkan peta untuk zona lindung pada gambut di seluruh Pulau Padang.

"Bersama dengan KLHK, akademisi, dan LSM akan dibentuk tim untuk resolusi konflik. BRG juga akan membentuk tim untuk pengecekan kembali tata hidrologi di areal konsesi tersebut," ungkap Nazir. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik