Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov Kalsel Dorong Aktivasi IKD

Denny Susanto
09/1/2024 11:51
Pemprov Kalsel Dorong Aktivasi IKD
Ilustrasi. Warga memperlihatkan aplikasi IKD seusai diaktivasi di loket khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mendorong masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai ganti KTP elektronik (e-KTP). Secara bertahap aktivasi aplikasi IKD diterapkan bagi kalangan pegawai ASN dan honorer.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel, Zulkipli, Selasa (9/1).

"Penggunaan e-KTP tetap masih berlaku di masyarakat. Sementara pengaplikasian IKD, dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Pemprov Kalsel terus mendorong aktivasi aplikasi IKD ini," tuturnya.

Baca juga: Integrasi NIK dan Data Bansos agar Lebih Tepat Sasaran

Beberapa kendala aktivasi aplikasi IKD terutama jaringan internet, yang belum menjangkau seluruh wilayah di Kalsel. Pada tahap awal aktivasi aplikasi IKD ini diterapkan pada kalangan ASN dan hororer.

Dikatakan Zulkipli pihaknya juga meminta Disdukcapil kabupaten/kota, untuk jemput bola ke berbagai instansi pemerintahan, melakukan aktivasi aplikasi ini. "Kita telah melakukan aktivasi IKD dengan menggandeng Disdukcapil Kota Banjarbaru," ujarnya.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, berupa KTP dan KK sebagai identitas bersangkutan. Namun IKD tidak menggantikan KTP elektronik, keduanya saling melengkapi.

Baca juga: Enam Orang Tenggelam di Perairan Kalsel di Pekan Pertama 2024

Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel, Raudatul Jannah, menginisiasi pengaktivasian IKD dikalangan ASN, dan sejumlah organisasi Pramuka, PKK Provinsi, Dekranasda, Tagana serta Satpol PP.

"Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi aplikasi IKD secara mandiri, dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil terdekat atau ke mal layanan publik," kata Zulkipli. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya