Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGADAIAN membuka layanan baru dengan Point of Sales Pegadaian. Yaitu satu jenis outlet yang melayani nasabah untuk bertransaksi produk Pegadaian. Di antaranya gadai, pembiayaan pembelian kendaraan bermotor. Pendaftaran haji, cicil & tabung emas, pembiayaan usaha mikro dan transaksi lainnya dengan transaksi cashless (non tunai).
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jabar, Muh Ariyadi Purwanto mengatakan outlet Pegadaian PoS Phh Mustofa, merupakan salah satu inovasi layanan yang diberikan kepada nasabah dan calon nasabah yang ingin bertransaksi secara cashless.
baca juga: Pegadaian Kanwil X Jabar Umumkan para Pemenang Program
"Dan ini juga sebagai perwujudan komitmen atas visi Perusahaan, yaitu untuk menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan juga sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat," kata Muh Ariyadi Purwanto, Jumat (29/9).
Menurut Ariyadi, selain di Outlet Pegadaian PoS Phh Mustofa, nasabah dapat bertransaksi di outlet lainnya, yaitu di 296 outlet konvensional &
syariah, 58 Outlet Co-location yang berada di kantor BRI Senyum dan 5.115 Agen Pegadaian yang tersebar di wilayah Jabar. (N-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved