Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
SEORANG pemuda bunuh diri lantaran terjerat pinjaman online (pinjol)
memantik reaksi Wali Kota Malang Sutiaji. Kasus memilukan saat Ramadan
ini mengemuka menjadi perhatian publik.
"Ada kasus orang bunuh diri di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan
Blimbing," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (4/4).
Sutiaji menerima laporan, warga itu seorang pekerja serabutan berusia
kelahiran 1990. "Infonya punya tanggungan pinjaman online," katanya.
Terkait hal itu, Sutiaji pernah mencermati regulasi pinjol bersama
aparat. Akan tetapi kajiannya terjadi tarik-ulur dengan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi, Kemendag dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sutiaji menegaskan pemerintah kota sudah meluncurkan solusi bagi warga Kota Malang yang terjerat pinjol. Salah satunya dengan Program Ojo Percoyo Sama Renternir (Ojir).
Untuk program itu, Pemkot Malang berkolaborasi dengan Baznas dan BPR Tugu Arta yang hanya menyalurkan kredit tanpa agunan kepada UMKM. Skema kredit itu dengan bunga dibayar oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
"Program Ojir terbatas karena mereka yang terjerat hutang pada pinjol
tidak punya usaha. Jadi solusinya ditangani Baznas," ucapnya.
Baznas pernah melunasi hutang warga yang terjerat pinjol. Seperti diungkapkan petugas Bidang Perencanaan dan Keuangan Baznas Kota Malang Sulton Hanafi, pada laporan realisasi dan pendistribusian Baznas Kota Malang 2022 telah merealisasikan program pelunasan hutang sebesar Rp22,525 juta dari anggaran Rp50 juta. Sedangkan realisasi subsidi Ojir sebesar Rp21,3 juta dari anggaran Rp295 juta. (N-2)
Praktik penagihan yang beretika inilah yang membedakan Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved