KONSORSIUM PT Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti), dan PT Nindya Karya mendapatkan letter to proceed atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari Otorita IKN (OIKN) untuk membangun hunian Aparat Sipil Negara (ASN) di Nusantara.
Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya menginvestasikan dana Rp1,42 triliun untuk membangun delapan tower.
Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan dua investor itu sudah mendapatkan letter to proceed untuk membangun hunian ASN bersama dengan tiga investor sebelumnya.
Baca juga: Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah," jelas Bambang, Kamis (30/3).
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan skema tersebut, kata Bambang, akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
"Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan," terangnya.
Baca juga: Transportasi IKN, Menhub ungkap Rencana Bangun Bandara dan Kereta
Kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda. Triniti di West Residence WP1A-1 dan Nindya di West Government WP1A-1.
Bambang menambahkan bahwa kebutuhan hunian ASN sangat banyak, yakni harus bisa menampung 16.990 ASN pada 2024 dan akan terus bertambah setiap tahunnya. Maka dari itu, peluang investasi di hunian ASN masih sangat terbuka.
Adapun tiga investor sebelumnya yang mendapatkan SIPP adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium Nusantara (RBN CCFG), dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC). Para investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada 2024. (Z-6)