KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menggiatkan operasi pekat
(penyakit masyarakat) dalam rangka menjaga situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444
Hijriah.
Operasi pekat dilancarkan mulai Januari hingga Maret 2023, dengan
melibatkan Satuan Samapta, Satuan Narkoba, dan Satreskrim. Hasilnya,
minuman keras sebanyak 649 botol yang dijual tanpa izin disita sebagai barang bukti.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, dalam keterangan pers di
Mapolres, Selasa (28/3), mengatakan operasi pekat yang dilancarkan
Januari-Maret 2023, Unit Resmob berhasil menyita miras sebanyak 177
botol.
Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten juga mengamankan 122 botol miras
yang dijual tanpa izin. Kemudian, Satuan Samapta dalam kegiatan periode
yang sama berhasil menyita miras berbagai merk sebanyak 350 botol.
"Barang bukti miras ilegal yang disita oleh Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten dalam
operasi pekat yang dilancarkan Januari-Maret 2023 total sebanyak 649
botol," jelasnya.
Unit Resmob mengamankan miras ilegal 177 botol di Desa/Kecamatan
Kalikotes, Klaten, pada 24 Maret 2023, dengan tersangka Stefanus Dian P, 29. Barang bukti dan penjual miras tanpa izin itu langsung dibawa ke
Polres Klaten.
"Barang bukti miras sebanyak 177 botol yang diamankan terdiri dari
berbagai merk, antara lain anggur merah, topi miring, anggur kolesom,
ciu klotok, anggur gingseng, kawa-kawa, drum, congyang, dan iceland,"
imbuh Wakapolres Klaten.
Perkara penjualan miras tanpa izin tersebut, sudah disidang tipiring
(tindak pidana ringan) pada 27 Maret 2023 di PN Klaten, dengan putusan
denda sebesar Rp1 juta, subsider kurungan satu bulan, dan biaya perkara
Rp2.000.
Tersangka penjual miras tanpa izin dijerat atau dikenakan Pasal 42 Huruf (c) Jo Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten No 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Petasan
Selain miras ilegal, Polres Klaten dalam operasi pekat, Senin (27/3)
lalu juga berhasil menyita 265.000 batang petasan jenis cabai rawit.
Perkara petasan ini dengan tersangka Galuh Ayu, 31, warga Polanharjo,
Klaten.
Menurut Wakapolres, TKP (tempat kejadian perkara) penjualan petasan
jenis cabai rawit/korek di kios Jalan Srebegan-Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten. Pengungkapan kasus petasan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka dijerat Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda
Kabupaten Klaten No 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan
Keindahan, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (N-2)