Pertamina Uji Coba Full Cycle di Sumatra Utara Bulan Depan

Yoseph Pencawan
18/2/2023 20:33
Pertamina Uji Coba Full Cycle di Sumatra Utara Bulan Depan
Sebuah truk mengisi BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Toba, Sumatra Utara(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

PERTAMINA melalui subholdingnya PT Pertamina Patra Niaga, akan
melaksanakan uji coba full cycle atau penerapan program Subsidi Tepat di Sumatra Utara mulai bulan depan.

Susanto August, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT
Pertamina Patra Niaga, mengatakan pihaknya sedang memersiapkan uji coba
Full Cycle di Sumatra Utara. Mengikuti daerah-daerah lain yang sudah
memulainya, uji coba di Sumut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita akan melaksanakan uji coba Full Cycle Subsidi Tepat di Sumut pada
bulan Maret mendatang," ungkapnya, Sabtu (18/2).

Pertamina Patra Niaga melaksanakan uji coba terhadap konsumen yang
menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan yang akan diisi BBM bersubsidi perlu didaftarkan pemiliknya terlebih dahulu melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Bagi konsumen yang mengalami kesulitan melakukannya secara mandiri,
Pertamina sudah memersiapkan fasilitas khusus. Untuk mempermudah konsumen, di seluruh SPBU yang menjadi lokasi uji coba Full Cyle disediakan booth pendaftaran kendaraan.

Susanto menjelaskan, salah satu persiapan uji coba ini adalah
mengoordinasikan pelaksanaannya ke berbagai pihak terkait, khususnya
pemerintah daerah dan institusi negara lain. Seperti yang telah dilakukan pada Jumat (17/2), penerapannya dikoordinasikan ke Pemprov Sumut dan institusi penegak hukum.

Pertamina menjalankan program Subsidi Tepat agar penyaluran BBM berubsidi (Solar bersubsidi dan Pertalite) dapat tepat sasaran sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah. Pemerintah mengaturnya dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam surat itu BPH Migas mengatur bahwa Pertamina wajib menyalurkan BBM tepat sasaran kepada konsumen.

Sementara kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013. Dengan program ini konsumen yang berhak dapat dilindungi dari konsumen lain yang tidak berhak.

Daerah juga dapat memperoleh peningkatan pendapatan dengan program ini
melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yakni dari penjualan BBM non subsidi. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya