Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Elektronik Diharap Naik dengan Adanya UU PDP

Mediaindonesia.com
04/1/2023 11:00
Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Elektronik Diharap Naik dengan Adanya UU PDP
Ilustrasi. Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar berbicara dalam diskusi webinar terkait perlindungan data pribadi di Jakarta.(MI/SUSANTO)

TIDAK dimungkiri bahwa salah satu kekhawatiran masyarakat dalam bertransaksi elektronik adalah soal keamanan data pribadi mereka. Sebab sudah beberapa kali data masyarakat diretas oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya dengan disetujuinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR dan Presiden menjadi UU pada tahun lalu diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur pelindungan data pribadi masyarakat.

Saat menyorotinya hal tersebut, perusahaan rintisan tandatangan digital, Privy Identitas Digital (Privy) mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR. Mereka berharap UU itu menjadi payung hukum dalam tata kelola dan pelindungan data personal dan penyelenggara pemerintahan.

"Kami mengapresiasi pemerintah atas UU ini. Diharapkan UU itu akan mendorong tingkat kepercayaan pada pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik menjadi semakin baik dan  tentunya yang paling penting untuk keberlangsungan berbagai aktivitas digital saat ini," ungkap Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1).

Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu pada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy memenuhi kriteria tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi eletronik dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan industri, serta memudahkan pengawasan. Hal ini menjadi upaya dalam antisipasi pencurian identitas," ujar Baba. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya