BERDASARKAN hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023, besarannya diusulkan naik 7,72 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muba, Mursalin menjelaskan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873.
"Nantinya usulan ini kita bawa ke Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya Gubernur akan menetapkan UMK 2023," ucap Mursalin.
Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.
"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif. UMK Muba untuk 2023 diusulkan naik 7,72 persen dari tahun ini. Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Sumatra Selatan sebesar Rp3.502.874," pungkasnya.
Dikatakan, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. ia berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar. (OL-15)