Jaksa Pelaku Sodomi Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Amir Zakky (MGN), Muklis Efendi (SB)
01/11/2022 15:10
Jaksa Pelaku Sodomi Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jaksa Pelaku Sodomi Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara(MGN/Amir Zakky)

BERKAS perkara kasus sodomi anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah rampung. AH merupakan tersangka kasus tindak pidana karena menyodomi 4 bocah laki-laki.

Tidak hanya menyodomi, pelaku juga melakukan penyekapan terhadap keempat korbannya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jombang, oknum Korps Adhyaksa ini selanjutnya menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang selama 20 hari mendatang guna menunggu proses sidang selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap tersangka sekalipun AH adalah pegawai Adhyaksa.

“Kami tidak akan menoleransi perbuatan yang dilakukan. Justru ini akan memberatkan tersangka karena sebagai pilar penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar Firdaus di Jombang, Selasa (1/10/2022).

Tersangka akan didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mef/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya