Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERKAS perkara kasus sodomi anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah rampung. AH merupakan tersangka kasus tindak pidana karena menyodomi 4 bocah laki-laki.
Tidak hanya menyodomi, pelaku juga melakukan penyekapan terhadap keempat korbannya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jombang, oknum Korps Adhyaksa ini selanjutnya menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang selama 20 hari mendatang guna menunggu proses sidang selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap tersangka sekalipun AH adalah pegawai Adhyaksa.
“Kami tidak akan menoleransi perbuatan yang dilakukan. Justru ini akan memberatkan tersangka karena sebagai pilar penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar Firdaus di Jombang, Selasa (1/10/2022).
Tersangka akan didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mef/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved