Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Puluhan Bus Terancam Dikandangkan

Tim/N-4
28/6/2016 03:00
Puluhan Bus Terancam Dikandangkan
(ANTARA/Tommy Saputra)

SEBANYAK 23 bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak laik jalan dan terancam dikandangkan.

Sebanyak 14 kendaraan lain malah ditemukan tidak sesuai dengan trayek.

"Pemotongan dan penambahan trayek terutama pada bus pariwisata, sedangkan kendaraan lain masih menggunakan ban bekas, rem tak berfungsi, lampu sein mati, dan banyak lainnya," kata Kepala Penguji dari Diskominfo Kota Tasikmalaya, Asep Hermawan, kemarin.

Penambahan trayek, misalnya, dilakukan untuk jurusan Banjar via Jakarta, ditambah Karangpucung.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan terhadap 159 unit bus sejak 6-24 Juni.

Pelanggaran terbanyak ditemukan pada bus milik PO Budiman, Primajasa, dan Doa Ibu.

"Kami meminta agar trayek yang ada harus diperbaiki dan jika tidak diperbaiki silakan kandangkan," tegasnya.

Di Sulawesi Tengah, sebanyak 41 unit bus juga ditemukan tidak layak beroperasi.

Selain fisik, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para awak angkutan Lebaran melalui tes kesehatan dan tes urine di Terminal Ir Soekarno, Klaten, Terminal Subang, Terminal Cicaheum, dan Leuwi Panjang.

Untuk keperluan mudik, Organda Banyumas, Jateng, menyiapkan 200 bus AKDP dan AKAP, sedangkan Organda Kota Denpasar menyiapkan 215 bus AKAP.

Sebanyak 840 cadangan dari Organda DI Yogyakarta juga akan disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Tak hanya jalur mudik, pengetatan pengamanan juga dilakukan di kawasan wisata Pantai Kuta, Bali.

"Mereka yang datang ke Kuta ialah orang-orang kaya dari berbagai kota di Indonesia, keluarga-keluarga yang ditinggalkan pembantu karena mereka tidak bisa mengurus rumah sendiri," ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga telah disosialisasikan Pemkot Bandung, Pemkab Klaten, Pemkot Surabaya, dan Pemprov Jatim.

Larangan itu sesuai dengan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya