Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Hore, Gaji dan Tunjangan Makan PMI di Hong Kong Naik

Mediaindonesia.com
02/10/2022 08:15
Hore, Gaji dan Tunjangan Makan PMI di Hong Kong Naik
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan (kiri) saat rapat(Dok.bp2mi)

SELAMA bertahun-tahun nasib para pekerja migran kerap tidak diperhatikan. Namun sejak pemerintahan Joko Widodo, pelan-pelan nasib para PMI mulai membaik. Terbukti berkat perjuangan pemerintah melakukan negoisasi dengan pemerintah Hong Kong, per 1 Oktober gaji minimum dan uang tunjangan PMI mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan. Menurut Gatot peningkatan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong merupakan kebijakan yang layak disyukuri.

"Ini kabar gembira bagi masyarakat, terutama PMI kita yang bekerja di Hong Kong. Sebab gaji minimum mereka naik sebesar HKD4,730 per bulan dan uang tunjangan makan juga naik sebesar HKD1,196 per bulan. Ini merupakan hasil kerja pemerintah," kata Gatot, Sabtu, (1/10).

"Setelah sebelumnya pemerintah Taiwan menghilangkan fee agency yang membebani  PMI, kini Hong Kong. Strategi BP2MI menerbitkan Perban 09/2020 Tentang Pembebasan Penempatan kini Pemerintah Hongkong akhirnya mengikuti langkah Taiwan dengan mengeluarkan kebijakan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik," ujar Gatot.

"Negara harus hadir, berpihak, memfasilitasi PMI dalam bekerja. Semua cita-cita itu terus diperkuat BP2MI, saya tidak mau PMI diperbudak. Dibodohi seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Kami perkuat kampanye agar PMI yang berangkat ilegal berkurang. Bahkan tidak ada. PMI layak diperlakukan hormat dari negara, itu perintah Presiden Jokowi. Jelas dan tegas," tutur Gatot.

Keputusan pemerintah Hong Kong terkait gaji dan uang tunjangan makan tersebut berlaku bagi pekerja migran yang kontrak kerjanya ditandatangani sejak 1 Oktober atau setelahnya. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya