Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KENAIKAN tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi di Sumsel akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, hasil kesepakatan sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Sumsel, sehingga tidak lama lagi, akan ditandatangani Gubernur dan dikeluarkan SK tarif yang baru.
"Sudah ada hasil kesepakatannya, tapi belum bisa kita umumkan karena masih di Biro Hukum. Kita ambil solusi jalan tengahnya dan akan diumumkan nanti setelah diteken Gubernur," ujar Arinarsa JS, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Rabu (21/9).
Menurutnya, pengajuan dari Pemprov saat pembahasan beberapa waktu lalu sebesar 22 persen. Sedangkan usulan Organda Sumsel 29,07 persen. "Intinya di atas 22 persen dan di bawah 29,07 persen. Antara 24 atau 25 persen," ungkapnya.
Ia menjelaskan, di lapangan saat ini sudah berlaku tarif baru, meski belum ada aturan atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai dampak kenaikan BBM. "Harga pasaran sudah ada dan berlaku, cuma itu dilegalkan karena harga BBM sudah naik per 3 September lalu," bebernya.
Ia menyebut, tarif itu ditentukan berdasarkan tarif batas atas dan bawah serta dasar. "Tergantung pelayanan yang diberikan. Tapi, kalau dia bus eksekutif bisa menaikkam di atas 30 persen, tergantung layanan yang diberikan. Kita hanya mengatur bus AKDP ekonomi saja," jelasnya.
Nasir, Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumsel menambahkan, rata-rata pengusaha bus AKDP telah memberlakukan kenaikan 25 persen. Sebab, biaya operasional yang dikontribusikan BBM mencapai 40 persen.
"Di lapangan saat ini kenaikan tarif yang diberlakukan masih 25 persen, menyesuaikan dengan kenaikan BBM. Itupun, para penumpang masih menawar. Misal kita tetapkan Rp68 ribu, mereka minta Rp65 ribu," ujarnya.
Ia menilai, kenaikan harga itu masih lazim karena ikut menyesuaikan dengan harga BBM. "Apalagi komponen BBM ini merupakan 40 persen dari biaya operasional kita. Memang BBM mendominasi. Tidak bisa kalau tidak naik sejak awal," pungkasnya. (OL-15)
PERUSAHAAN otobus (PO) di Terminal Jatijajar Kota Depok, Jawa Barat menaikkan tarif lebih 100%. Kenaikan itu dimulai pada H-10 Lebaran atau Rabu (12/4).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel pun langsung menyesuaikan tarif angkot di Makassar dan sekitarnya, karena kenaikan harga BBM sangat signifikan dan tarif baru mulai diberlakukan.
HARGA tiket bus baik antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) mengalami lonjakan.
NAIKNYA harga bahan bakar minyak (BBM), membuat Pemerintah Kota Palembang, Sumsel, langsung pasang strategi.
MESKI belum ada keputusan resmi penaikan tarif angkutan baik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP), tetapi pada kanyataannya kenaikan harga sudah terjadi.
TARIF tiket angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Denpasar, Bali naik antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved