Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

RO/Micom
16/9/2022 13:12
Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI
.(.)

KUASA hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/9).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial Basani Situmorang, yang juga merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat Juanda Pangaribuan.

Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta, namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut Basani Situmorang, direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu menurutnya, seorang karyawan yang diangkat menjadi direksi, maka karyawan itu mendapat promosi jabatan. Artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU tidak ada direktur karir, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Menurut dia, jika karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” jelasnya.

Jika seorang itu direksi, lanjutnya, dia bukanlah seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial. “Karena dia dia bukan karyawan," tegasnya.

Dia menyebut jika karyawan diangkat jadi direksi maka hubungannya sebagai karyawan putus. "Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti," katanya.

Kuasa PT HAL Ferdian Sutanto juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi, maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non-akta.

"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia-lah yang membonekakan dirinya," tegasnya.

Soal status dan hak karyawan dan direktur, kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli. "Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur," ujar Ferdian.

Ferdian menjelaskan awal duduk perkara ini. Dia mengungkapkan ada tiga perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Yang kedua dikatakanya yakni perkara nomor 15, pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

"Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Itu enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan enam orang ini telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15," jelasnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya