Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GEMPA bumi berkekuatan 4,5 Skala Richter (SR), Selasa (14/6) sekitar pukul 08.27 WITA dilaporkan menguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi mengenai gempa bumi ini diperoleh Antara dari Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Klas 1 Kupang.
Gempa yang terjadi di Timor Tengah Selatan ini berada pada Lokasi 10.38 Derajat Lintang Selatan( LS)- 124.49 derajat Bujur Timur (BT). Pusat gempa berada pada 17 km barat Laut, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan kedalaman 15 km.
Belum ada laporan lebih lanjut mengenai dampak dari gempa tersebut.(X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved