Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pedagang pasar tradisional di Kota Cimahi tidak setuju dengan kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan setiap pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter, masyarakat wajib menunjukan PeduliLindungi atau NIK. Sosialisasi mulai dilakukan Senin (27/6) hingga Minggu (10/7).
Hana Subiarti, 50, pedagang Pasar Atas Cimahi, mengaku, tidak setuju karena kebijakan tersebut bisa berimbas pada lamanya proses transaksi.
"Kami sebagai pedagang jadi merasa ribet, berbelit-belit dan lama. Pembeli juga kan kadang-kadang nggak bawa KTP ke pasar, apalagi yang sudah punya aplikasi mungkin masih sedikit," kata Hana.
Daripada memberlakukan aturan baru, menurut dia, sebaiknya pemerintah fokus membangkitkan ekonomi usai dihantam pandemi covid-19. Caranya yaitu menyediakan stok melimpah dengan harga yang terjangkau masyarakat.
"Yang paling penting itu stoknya banyak, penjualan lancar, harga murah. Itu yang penting bagi kami, masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Mendag Sidak Stock Point Migor Curah Rakyat Pasar Kramat Jati Jakarta
Iqbal, 26, pedagang lainnya menyuarakan hal yang sama. Kendati memberatkan, ia tetap bakal menuruti aturan tersebut.
"Kayanya bakal ribet, tapi kalau aturannya seperti itu ya apa boleh buat, ikuti saja dulu. Karena saya juga belum tahu aturan detailnya seperti apa," ucapnya.
Saat ini, harga minyak goreng curah dijual antara Rp15-16 ribu per kilogram, sementara minyak goreng kemasan Rp23 ribu per liter.
Terpisah, Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Andri Gunawan mengungkapkan sebagian besar pedagang sudah tahu rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
"Bisa saja ditetapkan di pasar tradisional, pedagang juga sudah tahu rencana itu. Tetapi saat ini waktunya belum tepat, harus disosialisasikan bertahap," terang Andri.
Dia menyebut, transaksi minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK justru bakal memberatkan konsumen. Karena belum semua pembeli yang datang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.
"Kadang yang berkunjung ke pasar itu ada yang tidak membawa ponsel karena memang tidak punya, tetapi kita akan berusaha mengikuti aturan pusat, cuma untuk penerapannya tergantung di lapangan," pungkasnya.(OL-5)
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Pemerintah kembali menegaskan komitmen menjaga harga bahan pokok tetap stabil di pasar tradisional di tengah dinamika ekonomi nasional.
Jelang Natal dan tahun baru, harga cabai merah dan telur di pasar tradisional terus merangkak naik cukup signifikan hingga banyak pembeli mengeluhkan kenaikan itu
Pasar Murah yang dilakukan Pemprov Jatim selama menyasar daerah daerah pinggiran kota yang sangat jauh dari pasar Tradisional, sehingga tidak perlu harus ke Pasar Tradisional.
Pasar tradisional masih menghadapi tantangan besar, tidak hanya soal kesan kumuh, tetapi juga persaingan dengan pasar modern dan e-commerce.
Sebanyak 153 pasar yang dimiliki Jakarta, belum semuanya direvitalisasi
Selain rumah warga, dua masjid dan satu kantor rukun warga (RW) di wilayah tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Para pelajar mulai merasakan gejala mual dan pusing setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (25/2).
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved