Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pedagang Pasar Cimahi tak Setuju Beli Minyak Goreng Curah dengan Pedulilindungi

Depi Gunawan
27/6/2022 22:56
Pedagang Pasar Cimahi tak Setuju Beli Minyak Goreng Curah dengan Pedulilindungi
Minyak goreng curah di pasar tradisional(MI/Kristiadi)

SEJUMLAH pedagang pasar tradisional di Kota Cimahi tidak setuju dengan kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan setiap pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter, masyarakat wajib menunjukan PeduliLindungi atau NIK. Sosialisasi mulai dilakukan Senin (27/6) hingga Minggu (10/7).

Hana Subiarti, 50, pedagang Pasar Atas Cimahi, mengaku, tidak setuju karena kebijakan tersebut bisa berimbas pada lamanya proses transaksi.

"Kami sebagai pedagang jadi merasa ribet, berbelit-belit dan lama. Pembeli juga kan kadang-kadang nggak bawa KTP ke pasar, apalagi yang sudah punya aplikasi mungkin masih sedikit," kata Hana.

Daripada memberlakukan aturan baru, menurut dia, sebaiknya pemerintah fokus membangkitkan ekonomi usai dihantam pandemi covid-19. Caranya yaitu menyediakan stok melimpah dengan harga yang terjangkau masyarakat.

"Yang paling penting itu stoknya banyak, penjualan lancar, harga murah. Itu yang penting bagi kami, masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Mendag Sidak Stock Point Migor Curah Rakyat Pasar Kramat Jati Jakarta

Iqbal, 26, pedagang lainnya menyuarakan hal yang sama. Kendati memberatkan, ia tetap bakal menuruti aturan tersebut.

"Kayanya bakal ribet, tapi kalau aturannya seperti itu ya apa boleh buat, ikuti saja dulu. Karena saya juga belum tahu aturan detailnya seperti apa," ucapnya.

Saat ini, harga minyak goreng curah dijual antara Rp15-16 ribu per kilogram, sementara minyak goreng kemasan Rp23 ribu per liter.

Terpisah, Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Andri Gunawan mengungkapkan sebagian besar pedagang sudah tahu rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

"Bisa saja ditetapkan di pasar tradisional, pedagang juga sudah tahu rencana itu. Tetapi saat ini waktunya belum tepat, harus disosialisasikan bertahap," terang Andri.

Dia menyebut, transaksi minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK justru bakal memberatkan konsumen. Karena belum semua pembeli yang datang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.

"Kadang yang berkunjung ke pasar itu ada yang tidak membawa ponsel karena memang tidak punya, tetapi kita akan berusaha mengikuti aturan pusat, cuma untuk penerapannya tergantung di lapangan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya