Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah adanya 12 ribu sertifikat tanah yang diserahkan kepada penerima fiktif di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
BPN memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lokasi tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Baca juga: KLHK Temukan 831.333 Hektare Lahan Sawit Tak Berizin di Kalteng
"12.985 sertifikan ini belum diserahkan kepada siapa pun," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (6/6).
Menurutnya, ribuan sertifikat itu belum diserahkan lantaran dihadapi beberapa kendala seperti belum lengkapnya data dari penerima sertipikat, lalu adanya masyarakat yang menolak disertifatkan,
"Ada juga masyarakat yang tidak bersedia membayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya," ucapnya.
Kemudian, terkait rencana audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sunrazial menuturkan bahwa audit tersebut tak dikhususkan pada 12 ribu sertifikat yang belum diserahkan di Sumatra Utara tersebut.
"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus," terangnya.
BPKP, lanjut Sunraizal, mengaudit soal sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Rencananya BPKP akan melakukan audit di 33 provinsi.
Irjen Kementerian ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis.
Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi bagi yang melanggar regulasi. Sementara, apabila kendala berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka akan dilakukan koordinasi. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved