Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMITMEN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penggunaan produk
dalam negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 masih rendah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencatat komitmen penggunaan produk dalam negeri Pemprov Kalsel baru 33% dengan
realisasi 1%.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy
M Harahap, Kamis (26/5).
"Komitmen penggunaan produk dalam negeri yang
terlihat dalam Rencana Umum Pengadaan baru 33% dan memasuki triwulan
II 2022 realisasinya baru 1%. Karena itu kita meminta semua jajaran pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mempercepat implementasi
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Terkait hal ini BPKP telah melaksanakan Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengembangan Katalog Elektronik Lokal untuk Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Kantor Gubernur Provinsi Kalsel. Dalam pengawasan P3DN, BPKP memberikan berbagai dukungan berupa consulting (sosialisasi, FGD, dan asistensi) dan assurance (monitoring, reviu, evaluasi).
Sejatinya Pemprov Kalsel juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Tim P3DN Daerah serta Pengelola E-Katalog Lokal yang menunjukkan adanya keseriusan Pemda mendorong percepatan P3DN. "Namun masih memerlukan perbaikan di segala lini," tegas Rudy.
P3DN sendiri, kata doktor bidang sistem manajemen kinerja dari
New Zealand tersebut, akan bermanfaat untuk meningkatkan penyerapan
lapangan kerja, peningkatan pemasukan pajak, peningkatan kinerja pemerintah daerah, serta efisiensi penggunaan anggaran.
Rudy mengingatkan pejabat pengadaan, lembaga verifikasi, hingga
produsen atau penyedia barang juga akan dijatuhi sanksi jika tidak
memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, tegasnya. Di sisi lain
reward terhadap penerapan P3DN juga ada.
Seperti diketahui komitmen pembelian produk dalam negeri oleh Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam e-katalog mencapai
Rp802 triliun. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai sebesar Rp296
triliun. Presiden RI, Joko Widodo meminta agar realisasi pembelian produk dalam negeri harus segera dilakukan karena baru mencapai 10% dari komitmen tersebut. (N-2)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Masyarakat lebih memilih produk dari Tiongkok yang lebih murah, dibandingkan produk lokal. Terlebih kemarin ada info masuknya produk impor dari Tiongkok secara ilegal."
SANTRI sebagai generasi bangsa menjadi tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui memperkuat produk asli milik Indonesia.
Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) masih rendah. Per Senin, 16 September 2024, jumlahnya baru Rp483 triliun atau setara dengan 41,7%.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya agar produk alat kesehatan Tanah Air bisa memenuhi pasar di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat UU 17/2023.
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved