Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SELAMA Ramadan, siapa saja penjual makanan yang menggelar dagagannya pada siang hari di wilayah Kota Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh, akan berisiko 3 bulan penjara. Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai Qanun (Peraturan Daerah) setempat.
Para penjual makanan dan warung minuman baru diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Kemudian pada malam hari mulai berkumandang azan memasuki salat isya hingga selesai jemaah salat tarawih juga harus menutup warung atau tempat usahanya.
Siapa saja yang tidak mengindahkan larangan itu akan ditindak tegas dengan kurungan penjara selama tiga bulan. "Yang melanggar akan dihukum maksimal tiga bulan penjara," kata Yusnardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Selasa (7/6).
Setelah selesai jemaah melaksanakan salat tarawih barulah para pedagang itu diperbolehkan membuka warung atau tempat usaha lainnya. Hal tersebut berlaku saban hari selama Ramadan.
Kemudian seluruh tempat hiburan, lokasi pantai wisata, tempat karaoke juga tidak diperbolehkan buka selama Ramadan. Hal itu dianggap menganggu kenyamanan beribadah di bulan suci umat Islam.
Kepada masyarakat diimbau tidak membantu, membeli, atau berkunjung ke lokasi larang tersebut.
Catatan Media Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota di wilayah Serambi Mekah tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak membuka warung makanan saat siang hari. Tidak ada alasan yang membenarkan membuka tempat hiburan di bulan ini.
"Hal itu untuk menghormati kesucian bulan Ramadan penuh rahmat. Hal itu sudah berlaku di Aceh pada tahun-tahun sebelumnyam" kata Yusnardi. (MR/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved