Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa kasus dugaan pemerasan oleh mantan pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menghadirkan pejabat fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta Firul Zubaid Affandi dan pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan I KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Miftahul Awal.
Keduanya memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Rabu (18/5). Namun kuasa hukum PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Panji Satria Utama, yang menjadi pelapor kasus ini, menganggap kesaksian mereka menyudutkan PT SKK sebagai pelapor. (https://m.mediaindonesia.com/infografis/detail_infografis/493373-terdakwa-hadirkan-saksi-yang-sudutkan-korban-pemerasan)
Firul menyebut PT SKK melakukan transaksi under invoice nilai pabean. Panji pun menuduh kehadiran Firul di persidangan sudah dipesan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori. Bahkan Panji juga menuduh Firul sebagai orang suruhan Qurnia untuk melakukan pungutan pemerasan terhadap PT SKK.
Penasehat hukum Qurnia Ahmad Bukhori, Bayu Prasetio, mengatakan kehadiran saksi di persidangan adalah wewenang jaksa penuntut umum (JPU), bukan permintaan dari terdakwa. "Tuduhan yang sangat tidak mendasar, mana bisa terdakwa memilih dan memesan saksi," tegas Bayu.
Menurut Bayu, semua yang dikatakan saksi Firul Zubaid Affandi adalah fakta persidangan, bukan direkayasa karena saksi persidangan disumpah di hadapan majelis hakim.
*"Pengakuan itu murni dari saksi, jadi kalau kesaksian itu dirasa memberatkan PT SKK, silakan mereka bantah dipersidangan berikutnya," tukas Bayu.
Menengai tuduhan bahwa Firul adalah orang suruhan Qurnia, Bayu menjelaskan bahwa di persidangan saksi Firul menyebutkan jabatannya sebagai pejabat fungsional yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Qurnia.
Sebaliknya, justru Firul adalah bawahan langsung dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan. "Dari mana hubungannya, Qurnia bisa menyuruh Firul sebagai penjabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor?" tegas Bayu.
Pada persidangan itu juga Firul mengatakan saksi pelapor PT SKK dinilai sering melakukan manipulasi invoice.
Hingga persidangan ke-enam di Pengadilan Tipikor di PN Serang, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari telah menerima uang dari PT SKK. Beberapa saksi malah menilai mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta itu telah melakukan tugasnya sebagai pejabat berwenang. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved