Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemprov Kalimantan Tengah Minta Kewenangan Pemberian Izin Galian C dan IPR Dilimpahkan ke Daerah

Surya Sriyanti
12/4/2022 21:05
Pemprov Kalimantan Tengah Minta Kewenangan Pemberian Izin Galian C dan IPR Dilimpahkan ke Daerah
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam rapat dengar pendapat di DPR RI(DOK/PEMPROV KALTENG)


PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pemberian izin pertambangan batuan atau dikenal dengan izin galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera dilimpahkan ke daerah, dalam hal ini gubernur.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya diberikan
kewenangan yang lebih luas, sehingga bisa melakukan pengawasan
dan pembinaan di daerah, termasuk salah satunya pengawasan penambangan liar," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Selasa (12/4).

Saat ini, kata Edy, kewenangan gubernur terkait pertambangan
ilegal di daerah tidak ada.  Kondisi ini mengakibatkan pengendalian
persoalan illegal mining di daerah tidak bisa dilaksanakan secara
maksimal.

"Padahal dari sektor itu ada potensi penerimaan untuk negara dan daerah. Selain itu, juga mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan hidup, juga masalah kerawanan sosial," bebernya.

Maraknya pertambangan ilegal ini diduga terjadi setelah adanya UU Nomor
3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan batubara.

Edy Pratowo juga menyebutkan, saat ini ada 191 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalteng, namun hingga sekarang masih belum disetujui oleh pemerintah pusat.

"Padahal lokasi 191 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar
mendapat wilayah pertambangan rakyat.  Saya rasa ini penting supaya kita bisa mengakomodir, mencari jalan terbaik terkait soal pertambangan di Kalteng," ujar mantan Bupati Pulang Pisau itu .

Sebelumnya (Senin, 11/4/2022) telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di
Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

Dalam rapat itu selain Wagub Kalteng juga hadir Gubernur Bangka
Belitung, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil
Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur
Kalimantan Utara dan Pj Sekda Provinsi Sumatra Selatan. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik