Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penjual Kukang di Agam Ditangkap Tim BKSDA dan Polres

Mediaindonesia.com
12/4/2022 04:00
Penjual Kukang di Agam Ditangkap Tim BKSDA dan Polres
Ilustrasi kukang(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

TIGA ekor kukang (Nyticebus coucang) yang hendak dijual berhasil digagalkan Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Satreskrim Polres Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan penjual kukang itu berinisial RS, 50, warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Ia ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 13.50 WIB.

"RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor," kata Ferry, Senin (11/4).

Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat. Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya menelusuri informasi itu dan menemukan pelaku dengan kendaraannya yang mengangkut tiga ekor kukang dalam dua karung plastik.

Rencananya, tiga ekor kukang hendak dijual dengan harga yang telah disepakati dengan calon pembeli yang informasinya berasal dari Pekanbaru. Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penanganan kasus itu.

Baca juga:  Peringati Hari Primata Indonesia, Empat Ekor Kukang Dilepasliarkan

Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," tuturnya.

Ia menambahkan perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sedangkan di internasional status konservasinya terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya