Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kiprah PGE Selamatkan Satwa Endemik Sulawesi Utara

Mediaindonesia.com
05/4/2022 11:20
Kiprah PGE Selamatkan Satwa Endemik Sulawesi Utara
11 monyet Yaki (Macaca Nigra) menempati area pusat rehabilitasi di Tomohon, Sulawesi Utara(Dok.PGE)

Setelah menempuh perjalanan sekitar 2,5 jam, 11 monyet Yaki (Macaca Nigra) itu menempati rumah sementara yang baru dibangun di Pusat Rehabilitasi Monyet Yaki di Gunung Masarang, Kelurahan Rurukan, Tomohon, sejak awal Desember 2021. 

Sebelumnya, hewan endemik Sulawesi Utara yang sudah masuk kategori langka ini direhabilitasi di Tasikoki Wildlife Rescue Centre, Bitung. Di Tomohon, mereka itu menjalani proses habituasi agar siap kembali ke hutan.

Proyek penyelamatan satwa langka ini merupakan kerja sama antara PT Pertamina Geothermal Eergi (PGE) Area Lahendong, Sulawesi Utara dengan Yayasan Masarang, sebuah yayasan yang bergerak dalam pelestarian satwa langka, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. 

“Proyek ini merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PGE. Di sini kami memilih Yaki yang hanya ada di Sulawesi Utara,” kata Dimas Wibisoni, Senior Officer Government & Public Relation PT PGE Aea Lahendong, dalam keterangan tertulisnya. 

Berkat kiprahnya dalam konservasi Macaca Nigra ini, PT PGE area Lahendong berhasil mendapatkan penghargaan dari Indonesia Green Awards (IGA) 2022. Penghargaan sudah diserahkan pada 21 Maret lalu. PT PGE Area Lahendong yang beroperasi di Sulawesi Utara mendapat penghargaan untuk kategori Mengembangkan Keanekaragaman Hayati melalui program 
“Konservasi Fauna Yaki – Rehabilitasi Spesies Macaca Nigra”.

Guru Besar Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi, John Tasirin menjelaskan, ada tujuh spesies Yaki di Sulawesi, tapi hanya Macaca Nigra yang hidup di hutan-hutan Sulawesi Utara. Mereka bermigrasi dari Kalimantan ke Sulawesi, dan berakhir di Sulawesi Utara. Dilihat sejarahnya, primata paling tua di kawasan Sulawesi adalah Tarsius, dan Macaca Nigra merupakan generasi yang paling modern dan memiliki intelektualitas tinggi,” katanya.

Macaca Nigra merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berdasarkan dua aturan tersebut, seharus perburuan Macaca Nigra dihentikan. 

Wilayah kerja panas bumi Lahendong memiliki enam pembangkit listrik dengan kapasitas masing-masing 20 MW. Untuk PLTP Lahendong 1-4 yang terletak di Lahendong, PT PGE memasok uap panas dalam Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) dengan PT PLN. Dua pembangkit yang dibangun terakhir, yakni PLTP 5 & 6 di Tompaso, dikelola sepenuhnya oleh PT PGE berdasarkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN.

Dimas menceritakan, pengeboran pertama di Wilayah Kerja Lahendong dilakukan pada 1982, tapi produksi komersial mulai dilakukan pada 2001. PT PGE memiliki konsesi di Lahendong seluas 106.800 hektare. 

Setiap hari, enam pembangkit di Lahendong mengoperasikan hingga kapasitas 110-118 MW. “PLTP Lahendong telah menjadi tulang punggung dan berfungsi sebagai baseload untuk Sistem Kelistrikan Sulawesi Utara-Gorontalo,” kata Dimas.
Saat ini, di Sistem Kelistrikan Sulut-Go memiliki lima jenis pembangkit, yakni PLTU, PLTG, PLTA, PLTP, dan PLTS. Total kapasitas terpasang mencapai 550,78 MW, sedangkan beban puncak pada Maret 2022 sebesar 422 MW. “Kami rata-rata memasok 21-28 persen kebutuhan listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo,” kata Dimas. 
  
Bersama PLTP Kamojang, PLTP Lahendong sudah menerima sertifikat penurunan emisi sebesar 309.000 ton CO2 Ekuivalen. PLN memasukkan dua pembangkit ini dalam program penurunan emisi gas rumah kaca melalui Clean Development Mechanism (CDM). Model CDM ini merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perjanjian Protokol Kyoto. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya