Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Staf Kepresidenan RI Moeldoko kembali menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang tertuang dalam Undang–Undang No 2 Tahun 2021, semata-semata demi kemakmuran masyarakat, bukan untuk tujuan lain. Menurutnya, dengan kebijakan Otsus tersebut, provinsi dan masyarakat Papua memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semuanya harus kembali pada masyarakat, ya kesejahteraannya, ya kemakmurannya," tegas Moeldoko, saat membuka rapat koordinasi pembangunan kesejahteraan wilayah adat Saireri provinsi Papua, Selasa (29/3).
Baca juga: Para Tokoh Masyarakat di Jayawijaya Dukung Rekonsiliasi Papua ...
Ia juga menekankan pentingnya dialog dalam melaksanakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua. Sebab, ujar dia, Papua memiliki kekhususan dengan nilai-nilai adat dan agama yang berakar kuat pada masyarakatnya.
“Untuk itu, pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat tidak boleh lepas dari pembangunan wilayah adat, dengan pendekatan secara kultural melalui dialog,” terangnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi pembangunan kesejahteraan wilayah adat Saireri yang digelar secara luring dan daring ini, dihadiri 40 perwakilan kementerian/lembaga, dan jajaran forkopimda wilayah adat Saireri. Beberapa isu yang dibahas diantaranya soal pembangunan kesejahteraan, tata kelola pemerintahan, termasuk pembangunan di sektor perikanan.
“Wilayah adat Saireri punya berbagai industri yang berpotensi untuk dikembangkan. Implikasinya pada kebutuhan penididkan vokasi, pengaturan tata ruang laut dan pulau, serta beberapa hal lainnya. Ini yang akan kita bahas pada rakor kali ini,” jelas Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani saat memimpin rapat. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved