Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kenaikan NJOP 1.000% akan Dibahas Bersama Plt Wali Kota Pematangsiantar

Apul Iskandar
12/3/2022 05:45
 Kenaikan NJOP 1.000% akan Dibahas Bersama Plt Wali Kota Pematangsiantar
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Pematangsiantar - Simalungun Dr Henry Sinaga(MI/Apul Iskandar)

POLEMIK atas pengaduan yang disampaikan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) Dr Henry Sinaga atas terbitnya Peraturan Walikota Pematangsiantar No.04 tahun 2021 tgl 7 April 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000% di Kota Pematangsiantar akhirnya mulai menemukan titik terang. 

Henry Sinaga menyampaikan bahwa Plt. Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani telah menghubunginya dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan melakukan pertemuan membahas masalah kenaikan NJOP 1.000% tersebut. 

"Ibu Plt Wali Kota Susanti Dewayani telah menghubungi saya via telepon selular untuk meminta kesediaan saya untuk menjadwalkan melakukan pertemuan dengan Pemko Pematangsiantar dalam rangka membahas masalah kenaikan NJOP 1.000% di Kota Pematangsiantar demi kepentingan kota Pematangsiantar," kata Henry Jumat (11/3). 

Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Pematangsiantar - Simalungun mengungkapkan bahwa Plt Wali Kota Susanti Dewayani juga mempertanyakan terkait perkembangan laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh Henry ke Polres Kota Pematangsiantar terkait kenaikan NJOP 1.000% di Kota Pematangsiantar tersebut. 

Sebelumnya Polres Pematangsiantar telah melakukan gelar perkara di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jl. Sudirman No. 8 Kota Pematangsiantar, Jumat, 18 Pebruari 2022 untuk menindaklanjuti dan mendalami laporan yang disampaikan Henry secara internal. 

Dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh  penyidik dan jajaran Polres Pematangsiantar serta pihak terlapor yakni Pemko Pematangsiantar, yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar. 

"Hasil gelar perkara Polres Pematangsiantar akan mendalami lebih lanjut hasil gelar perkara tersebut secara internal dan akan memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor," kata Henry. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik