Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEORANG petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Abepura, Papua, membantu dua orang narapidana kabur dengan iming-iming Rp50 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, upaya pelarian itu dilakukan dua narapidana penghuni blok maksimum 3, M Hafid dan Karlos Waring, pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 04.00 WIT.
Awalnya, pada Jumat (20/5) sekitar pukul 20.00 WIT, seorang petugas LP berinisial JM meminta kunci blok kepada petugas jaga malam.
Lalu, oleh JM, kunci itu diserahkan kepada Karlos.
JM ternyata dijanjikan Karlos uang Rp50 juta bila ia berhasil meloloskan diri.
Sebagai uang muka, JM sudah mendapatkan Rp1,4 juta.
Setelah mendapatkan kunci, pada Sabtu dini hari, kedua tahanan bisa membuka kunci gerbang blok.
Mereka kemudian melewati blok tindak pidana korupsi dan memanjat pagar menuju bengkel untuk mengambil tangga agar bisa memanjat melintasi pagar LP.
Hafid tertangkap setelah diteriaki warga yang melihat tahanan kabur dari LP.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw membenarkan kejadian itu.
"Petugas yang bersangkutan sudah sempat diperiksa juga oleh pihak LP. Kasus ini juga sedang ditangani pihak polda," kata Waterpauw.
Kepala LP Abepura Bagus Kurniawan membenarkan pemeriksaan JM atas dugaan suap oleh napi.
Temuan itu didapat, lanjut dia, berdasarkan pengakuan Hafid.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bagus, JM juga pernah lalai saat mengawal narapidana sehingga melarikan diri.
Sementara itu, 286 orang narapidana mengamuk dan merusak LP Kelas IIB Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
Mereka melempari dan memukuli petugas serta merusak kaca jendela.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede di Bengkulu mengatakan kerusuhan tersebut diduga berawal dari kebijakan Kepala LP yang akan memasang CCTV di ruang besuk, lorong sel, dan ruang tahanan, menyita telepon seluler (ponsel) tahanan, serta melarang pengunjung membawa ponsel atau mendekati ruang kunjungan secara bebas. (MC/MY/VR/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved