Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pengusutan kepemilikan ilegal satwa liar di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ternyata sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sedang melaksanakan penyidikan kasus kepemilikan ilegal satwa liar oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut," ujarnya di Medan, Rabu (16/2).
Bahkan menurut Hadi, SPDP tersebut sudah diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 8 Februari 2022. Karena itu, saat ini Polda dan BBKSDA Sumut kini sedang intensif berkoordinasi dalam melaksanakan penyidikan ini.
Dia meyakini koordinasi yang kuat ini akan lebih cepat menyelesaikan proses penyidikan.
Pada Selasa (25/1), BBKSDA Sumut mengevakuasi tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Penyelamatan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menginformasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang adanya satwa dilindungi, di rumah pribadi TRP. KPK melihatnya saat pertama kali mendatangi rumah tersebut ketika akan menangkap TRP terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Rabu (19/1).
Adapun satwa-satwa dilindungi yang dievakuasi dari rumah TRP antara lain satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) serta satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Kemudian dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
Ketujuh individu yang dievakuasi merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Kepmen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Yang mana pada Pasal 21 ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pada Pasal 40 ayat 2 mengatur juga bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (YP/OL-10)
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved