Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengusutan Kepemilikan Ilegal Satwa Liar Terbit Naik ke Penyidikan

Yoseph Pencawan
16/2/2022 19:55
Pengusutan Kepemilikan Ilegal Satwa Liar Terbit Naik ke Penyidikan
(MI/Yoseph Pencawan)

PROSES pengusutan kepemilikan ilegal satwa liar di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ternyata sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sedang melaksanakan penyidikan kasus kepemilikan ilegal satwa liar oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut," ujarnya di Medan, Rabu (16/2).

Bahkan menurut Hadi, SPDP tersebut sudah diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 8 Februari 2022. Karena itu, saat ini Polda dan BBKSDA Sumut kini sedang intensif berkoordinasi dalam melaksanakan penyidikan ini.

Dia meyakini koordinasi yang kuat ini akan lebih cepat menyelesaikan proses penyidikan.

Pada Selasa (25/1), BBKSDA Sumut mengevakuasi tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Penyelamatan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menginformasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang adanya satwa dilindungi, di rumah pribadi TRP. KPK melihatnya saat pertama kali mendatangi rumah tersebut ketika akan menangkap TRP terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Rabu (19/1).

Adapun satwa-satwa dilindungi yang dievakuasi dari rumah TRP antara lain satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) serta satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Kemudian dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

Ketujuh individu yang dievakuasi merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Kepmen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Yang mana pada Pasal 21 ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pada Pasal 40 ayat 2 mengatur juga bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya