Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejari Simalungun Setop Tuntut 5 Tersangka Pencuri Kelapa Sawit dengan Keadilan Restoratif

Apul Iskandar
14/2/2022 10:46
Kejari Simalungun Setop Tuntut 5 Tersangka Pencuri Kelapa Sawit dengan Keadilan Restoratif
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan(MI/Apul Iskandar)

KEPALA Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun) menghentikan penuntutan terhadap lima tersangka kasus pencurian kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice -RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan Kajari Simalungun Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2).

Sebelumnya Senin (7/2), Bobbi Sandri mengajukan RJ dengan melakukan Ekspose beserta jajarannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.

"Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (14/2).

Usulan RJ ke Jampidum telah disetujui dan ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun kelima tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut adalah :
1. Darman Alias Leman, 39, kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).

2. Zulham Yoyok Abdi, 41, kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

3. Angga Ramadhan, 18, kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).

4. Sutini, 46, kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

5. Suriana, 39, kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

Yos A Tarigan menjelaskan Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kelima tersangka telah dibebaskan. Pencurian dilakukan karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (14/2).

Restoratif justice ini diberlakukan kata Yos berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah 2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," tandasnya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

"Pendekatan yang mengutamakan keadilan akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,'' tandasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik