Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harga Minyak Goreng Terendah di Padang Ditetapkan Rp11.500 per Liter

Yose Hendra
01/2/2022 18:45
Harga Minyak Goreng Terendah di Padang Ditetapkan Rp11.500 per Liter
Minyak goreng curah.(MI/Kristiadi)

DINAS Perdagangan (Disdag) Kota Padang menetapkan harga minyak goreng di pasaran mulai Rp11.500 per liter' Ketetapan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) di pasaran.

Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar menyampaikan, setelah diumumkannya keputusan tersebut oleh Mendag, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, produsen, dan distributor yang ada di Kota Padang.

"Disdag Kota Padang akan menerapkan Peraturan Mendag (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang HET Migor yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2022," ungkap Andree.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022, rincian HET Minyak Goreng itu terdiri dari Migor curah dengan HET sebesar Rp11.500 per liter, Migor kemasan sederhana dengan HET Rp13.500 per liter, dan Migor kemasan premium dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.

"Jadi setelah kami paparkan keputusan HET tersebut, seluruh produsen dan distributor Migor menyetujui keputusan tersebut dan akan menerapkannya mulai tanggal 1 Februari 2022," kata dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penjualan Migor dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.

"Dengan diputuskannya hal tersebut, kita meminta kerja sama produsen dan distributor agar stok Migor tidak kosong dan sesuai instruksi agar mempercepat pendistribusian," sebutnya.

"Dan jika nanti ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan Migor, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan berat sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya. (YH/OL-10)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya