Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga mendesak Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk segera menghentikan pungutan dan penerimaan pajak hingga kenaikan 1.000%. Ini melebihi batas paling tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 100% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan oleh Kepala Daerah paling tinggi 100%," kata Henry, Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang beralamat di Jl Merdeka, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara kepada Media Indonesia dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Henry menjelaskan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 - 2023 (PERWA No. 4 Tahun 2021) menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB P2 Tahun Pajak 2021-2023 sebesar 1.000% lebih atau dengan kata lain telah melebihi batas paling tinggi 100% sebagimana ditentukan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian PERWA No. 04 Tahun 2021 telah bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022.
"Bahwa menurut Pasal 188 huruf B dan Pasal 189 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pajak dan retribusi yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dengan demikian PERWA No. 4 Tahun 2021 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022," tegasnya.
Untuk itu Henry meminta serta mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengembalikan kepada wajib pajak, setoran pajak daerah yang terlanjur dibayar berdasarkan PERWA No. 4 Tahun 2021 berupa setoran pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Tahun Pajak 2021.
"Menghentikan segala pungutan dan penerimaan setoran pajak PBB-P2 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kegiatan-kegiatan lain yang didasarkan kepada PERWA No. 4 Tahun 202. Untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar (PERWA) No.04 Tahun 2021," tandasnya.
Pihak Pemko Pematangsiantar belum berkomentar terkait desakan IPPAT. Wali Kota Hefriansyah belum berhasil dihubungi. (AP/OL-10)
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
Notaris Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Polres Pematangsiantar terkait PBB yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved