Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

LPPHI Ancam Laporkan Bupati Rohil dan Pertamina Hulu Rokan ke KPK 

Mediaindonesia.com
09/1/2022 20:40
LPPHI Ancam Laporkan Bupati Rohil dan Pertamina Hulu Rokan ke KPK 
Ketua Dewan Pembina LPPHI Haryanto(DOK LPPHI)

LEMBAGA Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyiapkan langkah hukum dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  kasus dugaan  tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Saya sebagai Ketua Dewan Pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," ungkap Ketua Dewan Pembina LPPHI Haryanto melalui keterangan tertulis, kemarin.

Haryanto menyatakan kasus dugaan  tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terungkap di saat Presiden Joko Widodo telah menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, dan izin usaha kehutanan, serta izin usaha perkebunan. Karena itu dugaan tambang ilegal di Rokan Hilir terasa jadi sesuatu yang sangat ironis dan menyedihkan.

Apalagi, lanjut Haryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Suwandi memilih diam. Ini terkait status IUP (izin usaha pertambangan) dua perusahaan (PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu) apakah sudah boleh beroperasi menambang tanah uruk untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan.

Dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, yakni terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, serta UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, jika keberadaan tambang tersebut berada di dalam kawasan hutan.

LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU. Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu 6 hari kerja, lanjut Haryanto, LPPHI akan segera  melakukan langkah langkah hukum secara perdata dan pidana.

Menurut Haryanto, praktik pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan. "LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir. Kami sekaligus melaporkan ke KPK terhadap pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan pemda," jelasnya. (P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik