Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdakwa Pencabulan 58 Anak Divonis Sembilan Tahun Penjara

Faishol Taselan
19/5/2016 16:47
Terdakwa Pencabulan 58 Anak Divonis Sembilan Tahun Penjara
(Ilustrasi)

SONY Sandra terdakwa pelaku pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur, divonis sembilan tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5).

Dalam sidang putusan yang dibacakan secara bergantian, terdakwa terlihat kurang sehat. Berkali-kali Bos Triple S menundukkan kepala saat vonis dibacakan.

Terdakwa sempat mengeluhkan dadanya sakit. Namun, saat Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahyo menanyakan apakah terdakwa masih kuat menjalani persidangan, Sony menjawab masih kuat. "Kalau nanti tidak kuat, silakan angkat tangan, saya akan panggilkan dokter," kata Ketua majelis hakim.

Majelis Hakim dalam vonisnya menyebutkan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terdakwa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur dengan memberi imbalan ke para korban. Pengakuan terakhir yang diungkap sebanyak 58 anak jadi korban.

Mereka yang dicabuli mendapatkan imbalan antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Kasus itu, terungkap setelah beberapa korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa dinilai sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa hukuman 13 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara.

Terhadap vonis itu, penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikapnya.

"Kami masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan, terkait vonis tersebut, kami akan memberikan jawaban sesuai tenggang waktu yang diberikan Majlesi," kata Tim JPU, Teguh Warjianto.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya