Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengusaha Ternama Kediri Cari Korban Bocah Perawan Tiru Model Bisnis MLM

M.Rodhi Aulia
16/5/2016 19:02
Pengusaha Ternama Kediri Cari Korban Bocah Perawan Tiru Model Bisnis MLM
(MI/RAMDANI)

PENGUSAHA ternama Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra alias Koko ini disebut telah memerkosa sebanyak 58 anak di bawah umur. Koko pun sudah diproses secara hukum hingga pengadilan, karena laporan lima dari 58 yang disebut menjadi korban.

Pendamping korban sejak proses peradilan bergulir dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, mengungkapkan sebanyak dua korban, kasusnya disidangkan di PN Kota Kediri dan sisanya di PN Kabupaten Kediri.

"Kamis, tanggal 19 Mei 2016 nanti akan ada vonis di PN Kota Kediri. Dan beberapa pekan kemudian Vonis di PN Kabupaten Kediri," kata Jeannie di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bethania Eden menambahkan, setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya, para korban dicekoki tiga buah pil antihamil yang juga berdampak korban tidak berdaya. Kemudian, pelaku kerap memerkosa lebih dari satu korban dalam satu kamar dengan cara bergilir.

Dilakukan dua tahap atau gelombang dengan diselingi menonton film dewasa dalam kamar hotel. Sejauh ini, dikatakan Bethania, Koko melakukan aksinya seorang diri dan selalu menggunakan Hotel Bukit Daun Kediri.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Habib juga menambahkan, dalam setiap kali mencari mangsa anak di bawah umur, pelaku meniru pola perekrutan ala bisnis Multi Level Marketing.

Pelaku yang kini berusia sekira 60 tahun ini, selalu mengaku bujang ketika dipertemukan dengan korbannya. Pelaku pun selalu memangsa korban yang dianggap masih perawan.

Habib mencontohkan salah satu korban, Ak yang saat diperkosa pada Maret 2015, masih duduk di bangku kelas VI SD. Ak diperkenalkan oleh teman sepermainannya, In, kepada pelaku.

In yang terpaksa berperan sebagai 'mami' ini, sebelumnya juga korban yang sempat diperkosa pelaku. In diperkenalkan kepada pelaku melalui Fi (rekan satu sekolah In di bangku SMP).

Sebagian besar dari 58 korban yang ada, hubungan mereka sebagai teman sepermainan, teman satu sekolah dan atau tetangga di kediaman masing-masing. Pola perekrutan atau cari mangsa ala MLM yang diterapkan pelaku berhasil lantaran sebagian besar korban berasal dari keluarga tidak mampu.

"Pengakuan korban, mereka dicabuli beberapa kali di hari yang berbeda. Seperti cerita Ca, dicabuli sebanyak 2 kali dan pernah pingsan akibat efek pil yang diminum. An, dicabuli 4 kali dengan upah terakhir sebesar Rp700 ribu," beber dia.

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean mengatakan pengusaha terkenal pemerkosa ini kerap mendapatkan perlakuan khusus dari penegak hukum. Yaitu tampak dari pasal yang dikenakan pada pelaku dan kemudahan keluar-masuk rumah tahanan.

Pertama, Ferdinand menyoroti perlakuan khusus itu berupa penggunaan Undang-undang kadaluarsa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menuntut pelaku dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain itu, pelaku juga dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ferdinand kecewa dengan tuntutan jaksa di dua pengadilan tersebut.

"Tuntutan jaksa tidak maksimal. Mereka menggunakan Undang-undang lama tentang perlindungan anak. Yaitu, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ferdinand.

Seharusnya, kata Ferdinand, Jaksa menggunakan UU Perlindungan terbaru yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014. Sehingga tuntutan yang pantas diperuntukkan bagi pelaku adalah minimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Indikasi perlakuan khusus lainnya adalah pelaku seolah mendapatkan kemudahan karena kerap terpantau keluar-masuk tahanan. Pelaku sering mendapatkan pebantaran di Rumah Sakit.

"Yang bersangkutan sering sesumbar. 'Semua bisa saya beli. Hakim, jaksa bisa dibeli. Bahkan (Presiden) Jokowi bisa dibeli," ucap dia.

Seperti diketahui, sebanyak 58 korban diindikasikan menjadi korban kekerasan seksual Sony. Sebagian besar usia mereka berkisar 11 hingga 14 tahun. Dari 58 itu, sebanyak 16 korban yang terdata lengkap identitasnya dan hanya 5 orang yang membawanya ke pengadilan.

"Karena pelaku memiliki uang banyak, para korban banyak yang tiba-tiba menghilang. Ada yang diungsikan ke Kalimantan dan ada juga yang sudah melahirkan anak laki-laki. Sampai saat ini jejaknya tidak ditemukan. Selain itu, sebagian para korban yang ditemukan, juga enggan melaporkannya ke kepolisian," pungkas Habib.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya