Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Polisi yang Dipecat Akibat Kasus Asusila

Gabriel Langga
22/11/2021 07:45
Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Polisi yang Dipecat Akibat Kasus Asusila
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memecat seorang anggota Polri.(MI/Humas Polda NTT)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Johanes Imanuel Nenosono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budi Aswanto, kepada mediaindonesia,com, Minggu (21/11), mengatakan, sekitar Oktober 2021, Polda NTT memecat 13 anggota yang terlibat kasus asusila dan menelantarkan keluarga.

Kemudian, dari 13 anggota Polri yang dipecat itu, kata dia, salah satu anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono, yang berpangkat Bripda, menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Baca juga: Hujan Dua Hari, Tiga Kecamatan di Kota Maumere Kebanjiran

Menurut Krisna, gugatan itu dilayangkan karenayang bersangkutan lantaran tidak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Menurut dia, yang bersangkutan adalah mantan anggota Polres TTS yang dipecat pada September sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lanjutnya, setiap warga Negara mempunyai hak mengajukan gugatan sesuai undang-undang. Namun kata dia, dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

Sebab, kata dia lagi, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

"Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.

Untuk itu, ia menyebut Polda NTT telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut. 

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tandasnya.

Dikatakan dia bahwa Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita dan sehingga yang bersangkutan melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan  dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan Johanes Imanuel Nenosono adalah dia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.

Kemudian, ungkap dia, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat  Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. (OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya