Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEGIAT antikorupsi Boyamin Saiman mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman. Pasalnya keberadaan PP 56 Tahun 2021 justru merugikan seniman. Apalagi di masa pandemi, mereka terpuruk karena tak bisa berkesenian.
"Kasihan mereka, sudah hidupnya sudah, mau dipajaki. Saya mendesak pemerintah, jangan dipajaki royalti para seniman," tegas Ketua
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, di sela-sela acara pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya Ki Nartosabdo, di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Selasa (9/11) malam.
Pembayaran royalti untuk sang Maestro Ki Narto Sabdho digagas oleh Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) dilanjutkan Diskusi Budaya dengan nara sumber, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jarot Narto Sabdho (perwakilan keluarga Ki Narto Sabdho), Boyamin Saiman (Pecinta Budaya) dan Untung Wiyono (Ketua Pepadi Jateng).
Pembayaran royalti atas lagu Kudangan karya sang maestro yang menjadi favorit Boyamin Saiman kepada ahli waris Ki Nartosabdo, yakni Jarot Sabdhono.
Menurut Boyamin, setelah mempelajari liriknya ia memahami dan memaknai bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau
keluarga, namun terkandung makna kudangan/harapan terhadap sosok melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap pemimpin.
"Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat
perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari bahasa Jawa menjadi versi bahasa Indonesia.
Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo," tegas Boyamin.
Sementara Jarot Sabdhono mengatakan sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.
"Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi. Serta selama ini adanya kuasa belum mampu menyejahterakan karya cipta seni tradisi," ungkap Jarot.
Ketua FWPJT Damar Sinuko mengatakan, kegiatan ini sengaja digelar sebagai bentuk apresiasi dan dalam rangka menjaga kiprah Ki Narto
Sabdho. "Setelah pembukaan, sebelum pada diskusi budaya, akan digelar pementasan Tembang Kudangan asli dan versi Bahasa Indonesia yang akan dimainkan oleh Kru Laras Jiwa Nusantara," kata Damar Sinuko.
Selain pemberian royalti, juga diserahkan penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) dan penyerahan penghargaan Lifetime Achievement dalam Bidang Kebudayaan untuk Ki Narto Sabdho sebagai Maestro Dalang Indonesia dan pencipta gending-gending Jawa.(N-1)
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Piyu mengaku tergerak memperjuangkan hak para pencipta lagu. Karena sebagian dari pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang layak.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved