Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan hukuman maksimal 10 tahun untuk pelaku di bawah umur sudah paling berat. Pelaku anak-anak tidak dibenarkan mendapat hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Undang-Undang kita memang tidak membenarkan anak-anak dihukum lebih dari 10 tahun. Apalagi hukuman mati dan seumur hidup," kata Aris usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5)
Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY di Bengkulu, tujuh dari 12 orang pelaku yang tertangkap telah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Aris mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai.
Menurutnya, kalaupun hukuman diputus menjadi 20 tahun, pelaku yang notabene masih di bawah umur akan menjalani setengah masa hukuman.
"Itu perspektif perlindungan anak. Untuk anak-anak, hukuman 10 tahun sudah berat," ucapnya.
Aris menuturkan, proses penyelesaian hukum bagi anak-anak berbeda dengan katagori pelaku dewasa. Meski demikian, seluruh warga negara apabila melakukan pelanggaran hukum, wajib menjalani tindak pidana
"Untuk pelaku anak-anak bahkan tidak mengenal tanggung rentet. Misalnya kalau cucu saya melakukan pidana saya gantikan, nah itu tidak bisa, itu perspektifnya. Kalau pelaku dewasa, saya setuju dengan hukuman kebiri kalau terbukti bersalah, kalau dia pelaku yang seharusnya menjadi teladan," kata Aris.
Sebelumnya, pemerkosaan dan pembunuhan YY yang dilakukan 14 orang pelaku, menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan diserukan oleh Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu sudah ditangani Kepolisian. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Sidang tuntutan sudah digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh orang terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved