Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETIDAKNYA tiga rumah dilaporkan mengalami rusak berat dan satu rumah rusak ringan pasca diterjang angin kencang, yang terjadi di wilayah Sinjai Sulawesi Selatan. Kejadian ini berawal dari curah hujan tinggi yang turun disertai angin yang terjadi pada Selasa (19/10) Pukul 03.00 WITA.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai melaporkan, terdapat 4 KK yang terdampak. Para warga yang terdampak yakni bermukim di Desa Bua, Kecamatan Tellu Limpoe. Hingga kini dilaporkan tidak ada korban jiwa atas kejadian ini.
Pasca kejadian, BNPB Kabupaten Sinjai menurunkan tim ke lapangan untuk segera melakukan kaji cepat dan berkoordinasi untuk melakukan penanganan darurat. Bantuan berupa sembako segera diberikan kepada para warga terdampak untuk mengurangi beban yang diterima saat ini.
"Selain itu, para warga yang dibantu tim gabungan bergotong royong untuk membersihkan material yang terbawa saat terjadi fenomena angin kencang," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya Kamis (21/10).
Merujuk hasil analisa InaRISK, Kabupaten Sinjai memiliki potensi risiko cuaca ekstrim dengan kategori sedang hingga tinggi. "BNPB menghimbau masyarakat untuk melakukan mitigasi bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan sebagai antisipasi adanya potensi bencana hidromeorologi yang dipicu faktor cuaca terlebih dalam peralihan musim (pancaroba)," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Belum Semua Objek Wisata di DIY Dibuka Lagi, Ini Alasanya
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved